Sabtu, 17 November 2007

politik luar negeri Mesir

Mesir termasuk Negara arab yang memiliki peranan penting dan berpengaruh terhadap perkembangan situasi di Timur Tengah, khususnya yang berkaitan dengan usaha penyelesaian sengketa Arab-Israel yang berintikan masalah Palestina. Peran Mesir tersebut diwujudkan dengan cara berkabung dengan beberapa organisasi internasional, seperti liga arab (LA), Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Persatuan Afrika (OPA), dan Gerakan Non-Blok (GNB). Mesir juga termasuk salah satu pemerkasa lahirnya organisasi-organisasi internasional tersebut. Menjadi anggota beberapa organisasi internasional membuat Mesir dapat berperang aktif dalam berbagai urusan yang melibatkan kepentingan Negara-negara anggotanya.

Berikut ini adalah perkembangan politik luar negeri dan hubungan internasional Mesir pada masa pasca revolusi 1952 yang dibedakan dalam 3 zaman kepemimpinan, yaitu:

1. Periode Nasser

Setelah Nasser berkuasa, dia berusaha untuk menjalin hubungan baik dengan AS. Salah satu harapannya adalah mendapat peluang untuk membeli persenjataan bagi modernisasi tentara Mesir untuk menggantikan persenjataan yang sudah sangat usang. Namun, harapan itu tidak terpenuhi, karena AS hanya mau memenuhinya jika mesir mau bergabung dengan blok anti komunis dibawah pimpinan AS. Prasyarat AS itu telah mengecewakan Nasser yang sangat membutuhkan sumber bantuan untuk memodernisir kondisi angkatan bersenjatanya yang persenjataannya sudah usang.

Sejak saat itu, Nasser mengalihkan perhatiannya pada sumber persenjataan lainnya, mulai dari Chekoslowakia hingga akhirnya Uni Soviet. Pada waktu periode Nasser itulah angkatan bersenjata Nasser diperlengkapi dengan persenjataan dari Uni Soviet. Peristiwa ini bias dianggap sebagai permulaan beralihnya orientasi Mesir ke “Timur”. Walaupun mesir tidak menghendaki pengaruh komunisme menjalar ke dalam negerinya namun hubungan dengan Uni Soviet berkembang luas ke berbagai bidang, dan makin menjauhkan mesir dari kubu AS. Puncak kejayaan hubungan antara Mesir dengan Uni Soviet dilambangkan oleh peresmian selesainya pembangunan Bendungan Aswan (1964).

Dalam rangka pembangunan dunia Arab yang bersatu, Nasser mengambangkan gagasan Pan-Arabisme. Mesuir bersama bebrapoa negara Arab lain memprakarsai dibentuknya Negara Arab (Alexandria, Maret 1945). Liga ini mempunyai standing committees, diantaranya adalah yang dikhususkan untuk bidang politik. Di samping itu LA membentuk beberapa councils, seperti menyangkut bidang ekonomi dan pertahanan, serta membentuk badan khusus, seperti Arab Labour Organization, Arab Postal Union, Arab Telecommunication Union. Semua ini menggambarkan suatu tahap baru dalam kebangkitan Arab sebagai bangsa tanpa meniadakan identitas tanah air masing-masing.

Kejayaan Nasser mengalami kemunduran akibat kekalahan Mesir dalam perang 6 hari (1967) yang berakibat didudukinya wilayah Mesir (Semenanjung Sinai) oleh Israel. Perang ini disebabkan karena ketidakpuasan orang Arab atas kekalahan mereka dalam perang Arab-Israel pada tahun 1948 dan 1957. orang-orang Arab tetap tidak bersedia mengakui keberadaan Negara Israel dan ingin menghancurkan Israel.

2. Periode Sadat

Anwar Sadat diangkat menjadi Presiden sebagai pengganti Nasser. Tidak lama sesudah diangkat sebagai Presiden, Sadat melakukan gerakan “Pembersihan” terhadap Anasir “Sayap kiri” yang pro Uni Soviet. Seiring dengan tindakan itu, Sadat segera melancarkan kebijaksanaan yang infitah (pintu terbuka) sebagai permulaan Liberalisasi dibidang Ekonomi. Hal ini mendapat tentangan keras dari golongan Nasser (Sosialisme Arab) yang berorientasi kerakyatan dan didukung oleh mahasiswa dan kaum buruh. Lieberalisasi Ekonomi dianggap hanya akan menguntungkan golongan kelas menengah dan orang kaya baru saja. Sedangkan Sadat berpendapat bahwa sulit bagi Mesir untuk memperbaiki kondisi Ekonomi dalam negerinya tanpa membuka pintu untuk investasi modal asing. Menghadapi tantangan dari dalam negeri itu Sadat bertindak hati-hati dan terpaksa tetap melanjutukan hubungan dengan Uni Soviet walaupun tidak seerat pada masa Nasser.

Pada bulan Oktober 1973, Sadat melancarkan serangan terhadap Israel. Perang yang di Mesir terkenal dengan sebutan perang Ramadhan ini membuat nama Sadat menjulang, karena tentara Mesir berhasil menyeberangi terusan Suez dan menghancurkan benteng pertahanan Israel Lini Barlev yang dibangun dengan saat kuat sehingga dianggap tidak mungkin ditembus oleh serangan musuh. Peperangan yang oleh Sadat ditegaskan sebagai “Limited Confrontation” memang tidak berakhir dengan kemenangan dipihak Mesir. Tetapi, tujuan Sadat untuk melibatkan AS dalam usaha penyelesaian sengketa Arab-Israel tercapai. Sadat beranggapan bahwa hanya AS yang bias mendorong Israel untuk melaksanakan perundingan perdamaian. Dengan perang Oktober ini, Sadat tidak hanya berhasil menyeret AS ke dalam usaha penyelesaian sengketa Ara-Israel, melainkan juga Uni Soviet dan sejumlah Negara Eropa.

3. Periode Mubarak

Selama 6 tahun menjabat sebagai wakil Presiden, Husni Mubarak terkenal sebagai pendukung penuh kebijaksanaan politik Sadat, termasuk pelaksanaan politik luar negerinya dan khususnya usaha Sadat untuk mengakhiri berlarutnya masa “No war, No peace” dengan Israel.

Pada awal masa jabatannya, Mubarak lebih mencurahkan perhatian pada usaha memperbaiki perekonomian dalam negerinya dengan jalan melanjutkan kebijaksanaan pintu terbuka yang sudah dirintis oleh Sadat. Perbaikan aparatur birokrasi menjadi prioritas utama, khususnya untuk menciptakan iklim yang baik bagi penanaman modal asing. Dalam usaha perbaikan perekonomiannya, Mubarak menerima bantuan Ekonomi dan Keuangan yang cukup besar dari AS, antara lain pemutihan hutangnya. Sadat mewariskan kepada Mubarak untuk memimpin Mesir yang terisolasi dari dunia Arab dan terpuruk perekonomiannya, karena dibekukannya bantuan keungan yang selama ini diterima dari sumber Arab. Hal ini membuat Mubarak terpaksa berpaling kepada AS sebagai sumber bantuan utama, inipun sampai batas waktu tertentu yang mengikat Mubarak dalam pelaksanaan politik luar negerinya, terutama mengenai konflik Arab-Israel.

Salah satu usaha Mubarak yang tampak berjalan mulus adalah usahanya untuk memperbaiki hubungan Mesir dengan Uni Soviet yang merenggang sejak dipulangkannya kembali penasihat militer Uni Soviet dari Mesir. Dengan ditingkatkannya pertukaran kunjungan pejabat tinggi antara kedua Negara itu, akhirnya hubungan Mesir-Uni Soviet pulih kembali, walapun tidak seakrab sebelum perang Oktober 1973. Usaha Mubarak untuk mengembalikan keseimbangan hubungan Mesir dengan AS, dan Uni Soviet tampaknya cukup berhasil. Selain itu, Mesir juga meningkatkan hubungannya dengan Negara-negara anggota OPA dan OKI.

Berbagai peristiwa penting di wilayah Timur Tengah ternyata memudahkan Mesir untuk memulihkan citranya sebagai aktor politik yang tidak bisa diabaikan perannya. Mubarak melanjutkan dukungan Mesir terhadap Irak dalam perang Irak-Iran (1980-1988). Inplasi Israel ke Libanon ditentang keras oleh Mubarak dan mengakibatkan merenggangnya kembali hubungan Mesir dan Israel.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Mesir banyak dipengaruhi oleh berbagai peristiwa yang berkembang sekitar konflik Arab-Israel. Konflik Arab-Israel dengan masalah Palestina sebagai intinya memang sangat rumit dan tidak jarang membawa akibat timbulnya konflik antara Negara Arab.

pemerintahan masa demokrasi terpimpin

Dalam beberapa referensi menjelaskan bahwa definisi Format Politik, sama dengan sistem politik yaitu: suatu sistem yang dibangun untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam jangka pendek atau jangka menengah yang sebelumnya kurang atau tidak mendapat perhatian dari pemerintahan yang ada. (1) Sebagai contoh yaitu perjalanan sistem politik dari zaman Demokrasi Liberal ke Demokrasi Terpimpin sampai ke Orde Baru.

Dua pengalaman traumatis pada masa Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin telah mendorong para pendukung Orde Baru untuk membangun sistem politik yang lain dari keduanya, yaitu sistem politik yang dikehendaki oleh Undang Undang Dasar 1945, yang dikembangkan menjadi suatu sistem politik yang sesuai dengan tuntutan Demokrasi Pancasila. Proses perpolitikan ke arah mencapai tujuan itulah yang disebut sebagai format politik Indonesia.

Salah satu ciri khas dari format politik pada kedua masa tersebut adalah peranan yang dominan dan menentukan dari ABRI (sekarang disebut TNI/POLRI) dalam politik. Peranan ABRI itu lahir dari suatu sejarah perkembangan politik Indonesia sendiri, dan kini sudah merupakan suatu kenyataan obyektif yang tidak mungkin dibantah lagi.
Peranan dominan politik ABRI pada kedua masa tersebut juga dapat memberikan masukan yang sangat penting bagi penataan penegakan hukum bagi anggota ABRI itu sendiri, terutama dalam perubahan kedudukan dan kewenangan lembaga Pengadilan Militer

II. PEMBAHASAN

Masa Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 - 11 Maret 1966)
Politik hukum pada masa ini disebut “ Masa Demokrasi Terpimpin “atau lebih dikenal dengan “Masa Orde lama “. Masa demokrasi terpimpin ini dimulai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden tersebut adalah bahwa Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya untuk membuat Undang-Undang Dasar. Keadaan seperti ini dapat menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan, dan keselamatan Negara. Pada tanggal 5 Juli 1959 tersebut Presiden RI mengeluarkan dekrit yang menyatakan pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945. Setelah keluarnya Dekrit tersebut, Presiden Soekarno memberikan kesempatan kepada DPR hasil Pemilu 1955 untuk tetap bekerja. Dengan berlakunya kembali UUD 1945 maka sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensiil, dimana Presiden yang menjadi Kepala Negara juga menjadi kepala Pemerintahan dan Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR tetapi kepada MPR.

Dalam masa ini sistem Presidensiil tersebut dianut tidak secara murni atau “Quasi”, karena Presiden masih bertanggungjawab kepada MPR dan Presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam suatu sidang istimewa MPR, atas perintah DPR apabila DPR menganggap Presiden telah melanggar GBHN.

Pada masa ini disebut Demokrasi Terpimpin karena arah kebijakan pemerintah yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka kembali ke UUD 1945 adalah pemerintahan yang non demokratis dan sistem politik yang akan dibangun adalah sistem politik yang non demokratis pula. Hal itu dapat diamati dari definisi pada butir-butir pada ketentuan umumnya, antara lain yaitu:

· Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.

· Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi disegala soal atau bidang kenegaraan dan kemasyarakatan, yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi dan sosial.

· Konsekwensi dari prinsip Demokrasi Terpimpin adalah:

1. Penertiban dan pengaturan menurut wajarnya kehidupan kepartaian sebagai alat perjuangan dan pelaksana cita-cita bangsa Indonesia dalam suatu Undang-undang kepartaian, yang ditujukan terutama kepada keselamatan negara dan rakyat Indonesia, sebagaimana diputuskan oleh Musyawarah Nasional pada bulan September 1957, dengan jalan yang demikian dapat dicegah pula adanya multi partai yang pada hakikatnya mempunyai pengaruh tidak baik terhadap stabilitas politik di negara kita.

2. Menyalurkan golongan-golongan fungsional, yaitu kekuatan-kekuatan potensi nasional dalam masyarakat kita, yang tumbuh dan bergerak secara dinamis, secara efektif dalam perwakilan guna kelancaran roda pemerintahan dan stabilitas politik.

3. Keharusan adanya sistem yang lebih menjamin komunitas dari pemerintah, yang sanggup bekerja melaksanakan programnya, yang sebagian besar dimuat dalam pola pembangunan semesta.

Walaupun dalam butir (2) dari definisi Demokrasi terpimpin itu disebutkan bahwa Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, namun sangat berlainan dengan demokrasi Liberal, padahal dari ketiga definisi diatas, arah menuju diktator atau otokrasi ataupun otoriter nampak jelas. Karena campur tangan penguasa dalam semua aspek kehidupan masyarakat, dan masuknya golongan fungsional terutama TNI dalam konfigurasi politik secara formal akan menjadi kendala dalam sebuah negara yang demokrasi.

I. Format Politik

Format politik dalam masa Demokrasi Terpimpin adalah sejak munculnya Soekarno sebagai penguasa tunggal dan makin berperannya TNI dan PKI dalam sistem politik yang dibangun serta merosotnya peranan partai-partai politik. Soekarno tidak hanya berperan sebagai kepala negara Konstitusional, tetapi sudah menjadi kepala Eksekutif, pemimpin besar refolusi, dan Panglima tertinggi Angkatan Bersenjata.
Semua kekuasaan pemerintah berada ditangan Soekarno dan sesuai dengan konsep demokrasi terpimpin, maka Soekarno ikut campur tangan dalam semua aspek kehidupan masyarakat, dan berwenang mengeluarkan Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden tanggal : 5 Juli 1959.

Dari uraian diatas maka format politik atau ciri khas dari sistem politik pada Masa Demokrasi Terpimpin adalah:

1. Munculnya Presiden Soekarno sebagai penguasa tunggal di Indonesia dan mengkonsentrasikan hampir seluruh kekuasaan penyelenggaraan negara kedalam tangannya, antara lain:

· Mengangkat sendiri anggota-anggota MPRS, DPRS.

· Menempatkan Mahkamah Agung sebagai pembantunya atau sebagai kabinetnya.

· Memberi kuasa pada dirinya untuk mengeluarkan Penetapan Presiden, dan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah 5 Juli 1959.

2 Munculnya TNI, terutama Angkatan Darat sebagai kekuatan besar dibawah Soekarno.

3 Munculnya PKI sebagai kekuatan baru dalam perpolitikan di Indonesia.
Pada akhir kekuasaan rezim Demokrasi Terpimpin ini, Presiden diharuskan memberikan pertanggung-jawaban kepada MPRS, pada Sidang Umum MPRS tahun1966, Presiden Soekarno menyampaikan Pidato “Nawaksara“ yang dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban Presiden kepada MPRS.

Namun pertanggungjawaban tersebut ditolak oleh MPRS karena tidak mencantumkan sebab-sebab terjadinya peristiwa G.30 S/PKI, Kemunduran Ekonomi serta kemunduran akhlak.

II. Konfigurasi Politik

Setelah dikeluarkannya Dikrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno memberikan kesempatan kepada DPR hasil pemilu 1955 untuk tetap bekerja sesuai dengan UUD 1945. Untuk mempertahankan kekuasaannya Presiden Soekarno mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain:

· Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1959, tentang tugas-tugas DPR harus sesuai dengan UUD-1945.

· Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960, tentang Pembubaran DPR hasil Pemilu 1955.

· Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960, tentang Pembentukan DPR GR

· Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 1960, Tentang pengangkatan DPR GR.

· Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1960, tentang Masuknya golongan fungsional dalam keanggotaan DPR GR.

· Penetapan Presiden Nomor 12 Tahun 1960, tentang susunan keanggotaan MPRS.

· Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960, tentang pengangkatan anggota MPRS.

· Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1960, tentang syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian.

· Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1961, tentang pengakuan pemerintah hanya ada 8 (delapan) partai politik, yaitu : PNI, NU, PKI, PARTAI KATOLIK, PARTAI INDONESIA, PARTAI MURBA, PSII, dan IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA (IPKI).

· Keputusan Presiden Nomor 400 Tahun 1961, tentang pengakuan pemerintah terhadap penambahan 2 (dua) partai lagi, yaitu PARTAI KRISTEN INDONESIA dan PARTAI PERSATUAN TARBIAH ISLAMIYAH (PERTI).

Dengan demikian jumlah partai politik yang diakui menjadi berjumlah 10 (sepuluh) partai, ke sepuluh partai ini memiliki perwakilannya di DPR GR, sedangkan keberadaan Partai Masyumi, PSI dan lain-lain tidak diakui lagi. Tetapi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan bahwa sistim politik yang non demokratis, maka jumlah wakil partai-partai politik di DPR GR hanya 130 orang dibanding wakil golongan fungsional yang jumlahnya 150 orang dan satu orang wakil dari Irian Barat.
Adapun komposisi keanggotaan DPR GR pada Masa Demokrasi terpimpin berjumlah 281 orang. Komposisi politik tersebut di atas, selain Presiden Soekarno sebagai penguasa tunggal, konfigurasi politik pada masa demokrasi terpimpin juga menunjukkan bahwa semua anggota DPR GR tersebut diangkat oleh Presiden, sehingga harus tunduk kepada kemauan Presiden. Dengan demikian semua keinginan Presiden dalam membentuk Undang-undang dan peraturan lainnya akan mudah tanpa ada kekhawatiran untuk ditentang oleh kekuatan-kekuatan politik dalam lembaga perwakilan tersebut. Akibatnya hukum yang dibentuk umumnya akan menjauh dari realitas social.

III. Politik Hukum

Politik hukum yang terjadi pada masa ini menghasilkan definisi Demokrasi terpimpin, yang mana politik hukum demokrasi terpimpin telah menetapkan hukum-hukum atau peraturan perundang-undangan yang mendukung konsep demokrasi terpimpin tersebut demi mempertahankan kekuasaannya. Politik hukum pada masa ini ditujukan untuk melaksanakan program yang telah disusun dalam Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yaitu dengan cara menetapkan hukum atau perundang-undangan sebagai landasan yuridis yang mengatur pelaksanaan pembangunan. Karena itu, dengan politik hukum akan dapat diprediksi terciptanya hukum yang mengatur campur tangan pemerintah, terutama dalam bidang hukum itu sendiri dan perekonomian.
Untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah dalam kerangka Demokrasi terpimpin, Presiden menempuh kebijakan yang mendua tentang bentuk peraturan perundang-undangan yang akan digunakan yaitu:

a. Dalam rangka pelaksanaan UUD-1945, meliputi:

· Ketetapan MPRS

· Undang-undang

· Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).

· Peraturan Pemerintah

· Keputusan Presiden

b. Penetapan Presiden, dengan peraturan pelaksanaannya.
Politik hukum yang ditempuh Presiden pada permulaan Masa Demokrasi Terpimpin adalah kebijakan untuk mengukuhkan kekuasaannya sebagai penguasa tunggal tanpa adanya perlawanan yang berarti dari legislatif. Namun menjelang berakhirnya masa demokrasi terpimpin ini pelaksanaannya sudah tidak mudah lagi, banyak pertentangan dan gejolak dalam masyarakat yang menentang kebijakan Presiden, dan kondisi perekonomian juga semakin merosot.

Untuk meredam pertentangan dan gejolak tersebut Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963, tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Kemudian dalam perundang-undangan Presiden juga mengeluarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 1964, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Sedangkan implikasi hukum terhadap UU No. 5 tahun 1950 setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden tersebut tetap berlaku, namun perkembangan selanjutnya menyebabkan penerapan politik hukumnya berbeda dengan periode sebelum dekrit 5 Juli 1959. Hal ini karena makin disadari bahwa kehidupan militer memiliki corak kehidupan khusus, disiplin tentara yang hanya dapat dimengerti oleh anggota tentara itu sendiri. Karena itu dirasakan perlunya fungsi peradilan militer yang diselenggarakan oleh anggota militer itu sendiri.

Pada tanggal 30 Oktober 1965 di undangkan Keputusan Presiden No. 22 tahun 1965, tentang perubahan dan tambahan beberapa pasal dalam UU No. 5 tahun 1950. Perubahan-perubahan tersebut adalah tentang pengangkatan pejabat-pejabat utama pada badan-badan peradilan militer.Dengan adanya ketentuan tentang pengangkatan tersebut, maka ketua pengadilan tentara dan pengadilan tentara tinggi, yang menurut ketentuan lama, karena jabatannya dijabat oleh oleh Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Pengadilan Tinggi, sekarang di jabat oleh pejabat dari kalangan Militer sendiri.
Penyiapan tenaga ini telah dilakukan sejak tahun 1952 dengan mendirikan dan mendidik para perwira pada akademi hukum militer. Tahun 1957 angkatan I telah lulus kemudian melanjutkan ke Fakultas Hukum dan pengetahuan masyarakat, Universitas Indonesia.
Tahun 1961 merupakan awal pelaksanaan peradilan militer diselenggarakan oleh para perwira ahli/sarjana hukum, sesuai dengan Instruksi Mahkamah Agung Nomor 229/MA/1961, bahwa mulai September 1961 hakim militer sudah harus mulai memimpin sidang pengadilan tentara.

Dengan perkembangan tersebut di atas, dimulailah babak baru dalam penyelenggaraan Peradilan Militer. Perkembangan selanjutnya adalah bahwa anggota dari suatu angkatan Bersenjata diperiksa dan diadili oleh hakim dan jaksa dari angkatan yang bersangkutan. Perkembangan selanjutnya yang perlu mendapat perhatian adalah di undangkannya Undang-undang No. 3 tahun 1965 tentang memberlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin tentara bagi Angkatan Kepolisian pada tanggal 15 Maret 1965. Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya UU. No. 23 tahun 1965 pada tanggal 30 Oktober 1965 yang menetapkan bahwa dalam Peradilan tingkat pertama bagi Tamtama, Bintara dan Perwira polisi yang melakukan tindak pidana di adili oleh badan peradilan dalam lingkungan angkatan kepolisian. Sebelumnya diadili di badan peradilan Angkatan Darat dan Angkatan Laut untuk yang kepulauan Riau. Dengan demikian lingkungan Peradilan Militer dalam pelaksanaannya terdiri dari:

1. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Darat

2. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Laut

3. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Udara

4. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Kepolisian.

Peradilan ini terus berlangsung hingga tanggal 11 Maret 1966, bahkan peradilan di lingkungan Kepolisian baru di mulai pada tahun 1966. Pemisahan Peradilan Umum dan Peradilan Militer Pada tahun 1997 diundangkan UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Undang-undang ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pembaharuan aturan Peradilan Militer, mengingat aturan sebelumnya dipandang tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok Kehakiman.

Dari beberapa penjelasan di atas, jelaslah bahwa timbulnya berbagai macam perubahan sitem Peradilan Militer, utamanya pada masa demokrasi terpimpin, tidak terlepas dari kondisi Format Politik, Konfigurasi Politik dan Politik Hukum, sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Sejak Masa Demokrasi terpimpin hingga saat sekarang ini, Peradilan Militer telah menjalani perubahan berkali-kali, baik dari segi penamaan, tingkatan, kedudukan serta kewenangan mengadili. Hal ini ditandai dengan lahirnya UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

2. Tentara merupakan warga negara yang mengemban tugas Khusus, yaitu menjaga kedaulatan negara baik di Darat, Laut dan Udara oleh karena itu diperlukan Peradilan Khusus pula.

3. Pelaksanaan Peradilan militer haruslah murni dan memenuhi ciri dan sifat kodratnya sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka/Independen dan terlepas dari interfensi Pemerintah, Komandan atau siapapun.

4. Pelaksanaan peradilan di lingkungan militer hendaknya tetap mengutamakan penegakan hukum, tanpa mengesampingkan atau merugikan kepentingan militer atau Negara itu sendiri.

Isu HI pasca perang dingin

sebelumnya maaf, ini bukan hasil karya saya tapi ini hasil karaya sudah pernah di publikasikan tapi bagi yang mempublikasikannya saya juga minta maaf karena saya lupa saya dapat ini dari mana, tapi tujuan saya hanya ingin berbagi karena saya yakin artikel ini sangat penting dan berguna terutama bagi temen-temen mahasiswa Hubungan Internasional.


I. Pendahuluan

Perang Dingin (Cold War) ditandai dengan pembagian blok yang kentara antara Blok Timur pimpinan Uni Soviet yang berhaluan komunis dengan blok Barat pimpinan Amerika Serikat yang menganut kapitalisme. Hubungan internasional pada kurun waktu sejak berakhirnya Perang Dunia II tak lepas dari kerangka Perang Dingin.

Dominasi Uni Soviet dan Amerika Serikat terhadap para sekutunya menyebabkan hubungan internasional sangat dipengaruhi kepentingan kedua negara adidaya. Tidak mengherankan muncullah blok-blok aliansi yang lebih didasarkan pada persamaan ideologis.Hampir semua langkah diplomatik dipengaruhi oleh tema-tema ideologis yang kemudian dilengkapi dengan perangkat militer. Pertentangan sistem hidup komunis dan liberal ini sedemikian intensifnya sehingga pada akhirnya perlombaan senjata tak dapat dihindarkan lagi karena dengan jalan menumpuk kekuatan nuklir itulah jalan terakhir menyelamatkan ideologinya.

Menurut Juwono Sudarsono (1996), secara resmi apa yang dikenal sebagai Perang Dingin berakhir pada kurun waktu 1989-1990 dengan runtuhnya Tembok Berlin pada 9 November 1989 serta menyatunya Jerman Barat dan Timur pada 3 Oktober 990. Perkembangan itu disusul dengan bubarnya Uni Soviet pada 25 Desember 1991 bersamaan dengan mundurnya Mikhail Gorbachev sebagai kepala negara. Setelah berakhirnya Perang Dingin yang ditandai antara lain runtuhnya Tembok Berlin dan bubarnya Uni Soviet, Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara adidaya. Artikel ini berusaha mengeksplorasi tema-tema yang muncul dalam hubungan internasional setelah Perang Dingin . Munculnya tema-tema baru atau berlanjutnya tema-tema lama dalam kerangka hubungan antar bangsa tak hanya mengubah cara pandang negara besar terhadap negara kecil tetapi juga dalam tingkat tertentu bisa menggeser pola diplomasi antar negara.

II. Pola Perang Dingin

Paradigma Perang Dingin 1949-1989 seperti Juwono jelaskan terbagi pada beberapa tahap perkembangan sesuai dengan realitas hubungan antar bangsa. Juwono menilai secara politis Perang Dingin terbagi atas tahap 1947-1963 dengan beberapa puncak persitiwa seperti Blokade Berlin 1949, Perang Korea 1950-1953, Krisis Kuba 1962 dan Perjanjian Proliferasi Nuklir 1963.Selanjutnya selama Perang Vietnam 1965-1975, paradigma Perang Dingin terbatas pada persaingan berkelanjutan antara AS dan Uni Soviet di beberapa kawasan strategis dunia.

Salah satu yang terpenting, kata Juwono, terjadi dalam Perang Arab-Israel 1967-1973. Perundingan senjata strategis yang mulai dirintis dan dikukuhkan melalui Perjanjian SALT I juga menjadi salah satu ciri periode ini.Selama kurun waktu yang panjang itulah isu-isu seperti pertentangan ideologis, perebutan wilayah pengaruh, pembentukan blok militer, politik bantuan ekonomi yang dilatarbelakangi kepentingan ideologis, spionasi militer dan pembangunan kekuatan nuklir menjadi tema-tema penting.

Oleh karena itu di tengah pertentangan Blok Timur dan Barat itulah muncul apa yang disebut Negara Non Blok. Indonesia menjadi salah satu pelopor berdiringa Gerakan Non Blok yang banyak menarik perhatian negara-negara yang baru merdeka sesudah 1945. Cina meskipun tergolong negara besar dan memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB, namun menjadi salah satu anggota GNB hingga kini.

III. Isu-isu baru

Berakhirnya salah satu episode dalam hubungan antar bangsa berupa Perang Dingin, melahirkan realitas baru dalam perhatian negara besar dan negara yang bekas komunis. Isu-isu utama yang menjadi pilar hubungan internasionalpun mengalami pergeseran. Meskipun isu lama yang menyangkut keamanan nasional dan pertentangan masih tetap berlanjut namun tak dipungkiri adanya perhatian baru dalam tata hubungan antar negara dan antar bangsa.

Menurut Juwono, sedikitnya ada empat isu yang jadi sorotan baru. Pertama, pada era pasca Perang Dingin, perhatian lebih difokuskan pada usaha memelihara persatuan dan kesatuan bangsa menghadapi lingkungan internasional yang belum jelas.

Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia ini menyebutkan, lingkungan internasional sekarang lebih kabur, lebih tidak menentu dan lebih mengandung kompetisi meraih akses pada ilmu, modal dan pasar di negara-negara kaya.

Kedua, sorotan ini tidak terlalu baru tapi sekarang muncul ke permukaan yakni soal keamanan regional. Fenomena di Asia Tenggara dengan prakarsa ASEAN mengukuhkan zona bebas nuklir termasuk salah satu ciri dimana keamanan regional penting bagi kawasan ini.Ketiga, sorotan dunia jatuh kepada masalah ekonomi-politik internasional.

Isu ini sebenarnya telah bangkit sekitar 1971-1972 ketika sistem Bretton Woods runtuh pada saat kebangkitan ekonomi Jerman dan Jepang mulai menganggu pasar AS. Jika disorot lebih dalam, pembentukan blok-blok ekonomi bisa dikatakan sebagai akibat dari menguatnya isu ini.Menurut Juwono, perhatian keempat terpusat pada apa yang dinamana sebagai “3 in 1” yakni lingkungan hidup, hak asasi manusia dan demokratisasi.

Dibandingkan dengan tiga tema di atas, isu ini sangat dominan dalam pemberitaan pers internasional. Bahkan dalam setiap konferensi dan pertemuan puncak, masalah ini tidak jarang disinggung terutama ketika negara-negara industri menyoroti negara-negara yang sedang berkembang.Bilhari Kausikan (1993), Direktur Biro Asia Timur dan Pasifik di Kemlu Singapura sudah meramalkan bahwa isu HAM telah menjadi isu yang legitimate dalam hubungan antar negara. Ia menyatakan, bagaimana sebuah negara memperlakukan warga negaranya tak lagi masalah eksklusif sebuah negara.

Pihak lain dapat dan memiliki legitimasi mengklaim keprihatinan terhadapnya.“Kini sedang muncul budaya global HAM dan tubuh hukum internasional mengenai HAM perlahan berkembang terkodifikasi melalui Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM dan instrumen lainnya,” tulis Kausikan seraya menegaskan bahwa isu HAM tetap tidak akan menjadi isu utama dalam hubungan internasional.

Namun demikian, penekanan Barat terhadap HAM akan mempengaruhi nada dan tekstur hubungan internasional pasca Perang Dingin.Menurut Kausikan, isu-isu HAM menyangkut soal upah, kondisi bekerja, serikat buruh, standar hidup, hak-hak wanita dan anak-anak, hiburan dan waktu cuti, keamanan dan tunjangan sosial serta lingkungan. Ia melihat telah terjadi pemaksaan dari Barat untuk menentukan standar HAM yang seharusnya dilaksanakan negara-negara di Asia misalnya.

Sedangkan Aryeh Neier, Direktur Human Rights Watch, menyebutkan lebih spesifik nilai-nilai HAM yang disebarkan di seluruh dunia. Ia antara lain menyinggung soal hak setiap orang bebas dari hukuman tak adil dan arbitrari, persamaan ras, etnik , agama atau gender. Hal-hal ini ikut menentukan pola hubungan antar negara.

Hasjim Djalal dalam tulisannya Indonesian Foreign Policy at the Afvent of 21st Century menyebutkan, The Problem of democratization and human rights will also become more prominent and their impact on foreign policy cannot be ignored.

Analisa Djalal itu menunjukkan bahwa masalah yang menyangkut hak asasi manusia, dari sudut manapun ditinjaunya, akan memberikan dampak terhadap politik luar negeri suatu negara. Hal itu juga berarti bahwa kontak satu entitas politik dengan entitas lainnya akan mendapat bobot soal HAM ini.

Dalam kasus HAM dan juga demokratisasi sebagai contoh dapat dilihat bagaimana Uni Eropa dan Amerika Serikat bersikap terhadap Myanmar. Negeri yang pernah melakukan pemilu tahun 1990 yang dimenangkan Liga untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi ini terpaksa harus hidup dalam situasi darurat terus menerus.Untuk menjaga keadaan darurat itu, militer Myanmar membentuk apa yang dinamakan Dewan Pemulihan Hukum Negara dan Ketertiban (State Law and Order Restoration Council). Sampai tahun 1997, SLORC masih bertahan atas nama ketertiban negara. Melalui Konvensi Nasional sedang disusun konstitusi yang kemudian akan melahirkan pemilihan umum.

IV. Kesimpulan

Perubahan lingkungan mempengaruhi hubungan antar bangsa. Jika pada masa Perang Dingin isu-isu ideologis dan militer sangat dominan. Hampir semua hubungan antar bangsa diterjemahkan kedalam konteks perang ideologi.Pada era pasca Perang Dingin, tema-tema ideologis menyurut. Sebagai gantinya muncul isu-isu seperti hak asasi manusia, politik-ekonomi dan demokratisasi sebagai salah satu indikator yang menentukan hubungan internasional

Daftar Pustaka

1. Sudarsono, Juwono , State of the Art Hubungan Internasional: Mengkaji Ulang Teori Hubungan Internasional dalam Perkembangan Studi Hubungan Internasional dan Tantangan Masa Depan. Jakarta, Pustaka Jaya, 1996.

2. Kausikan, Bilahari, Asia’s Different Standard. Foreign Policy, Vol. 32. No. 92, Autumn 1993

3. Neier, Aryeh, Asia’s Unacceptable Standard. Foreign Policy, Vol. 32, No. 92, Autumn 1993.

4. Mas’oed Mohtar, Ilmu Hubungan Internasional : Disiplin dan Metodologi. Jakarta, LP3ES, 1990

5. Sukma, Rizal, Hubungan Internasional Dekade 1990-an dalam Jurnal Ilmu Politik No. 15. Jakarta, Gramedia, 1995

6. Viotti, Paul R., International Relations Theory. New York, MacMillan Publishing Company, 1993.7. Lamborn, Alan C., Theory and The Politics in World Politics dalam International Studies Quarterly, Vol. 41. Number 1, June 1997.

8. Djalal, Hasjim, Indonesian Foreign Policy at the Advent of the 21st Century dalam The Indonesian Quarterly, Vol. XXIV No. 3, 1996.

Uni Eropa

Percobaan untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya negara-negara modern, hal telah terjadi beberapa kali dalam sejarah Eropa. Tiga ribu tahun lalu, Eropa didominasi oleh bangsa Celt, dan kemudian ditaklukan dan diperintah Kekaisaran Roma yang berpusat di Mediterania. Awal penyatuan ini diciptakan dengan cara paksa. Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah administrasi yang longgar selama beberapa ratus tahun. Belakangan pada 1800-an customs union di bawah Napoleon I Prancis dan penaklukan pada 1940-an oleh Nazi Jerman hanya terjadi sementara saja.

Dikarenakan koleksi bahasa Eropa dan budayanya, percobaan penyatuan ini biasanya melibatkan pendudukan dari negara yang tidak bersedia, menciptakan ketidakstabilan. Salah satu percobaan penyatuan secara damai melalui kerjasama dan persamaan anggota dibuat oleh pasifis Victor Hugo pada 1851. Setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, keinginan untuk mendirikan Uni Eropa semakin meningkat, didorong oleh keinginan untuk membangun kembali Eropa dan menghilangkan kemungkinan perang lainnya. Oleh karena itu dibentuklah European Coal and Steel Community oleh Jerman, Perancis, Italia, dan negara-negara Benelux. Hal ini terjadi oleh Perjanjian Paris (1951), ditandatangani pada April 1951 dan dimulai pada Juli 1952.

Setelah itu terbentuk juga European Economic Community didirikan oleh Perjanjian Roma pada 1957 dan diimplementasikan pada 1 Januari 1958. Kemudian komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa yang merupakan 'pilar pertama' dari Uni Eropa. Uni Eropa telah ber-evolusi dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah kerja sama ekonomi dan politik.

Sejarah berdirinya Uni Eropa tidak lepas dari adanya proposal Perancis pada tahun 1950 yang dikenal dengan Schuman Plan. Schuman Plan mengajukan pengaturan pasar bersama batu bara dan besi baja di bawah badan pengawas yang independent di Eropa. Rencana Perancis ini diterima baik oleh negara– negara di Eropa seperti Jerman, Italia, Belgia, Belanda, dan Luksemburg. Kesepakatan di antara keenam negara Eropa negara – negara tersebut secara resmi ditandatangani pada tanggal 18 April 1951 dengan terbentuknya European Coal and Steel Community ( Masyarakat Batubara dan Besi Baja Eropa/ ECSC ).

Kemudian, adanya ancaman Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur telah mendorong keenam negara pendiri European Coal and Steel Community ( ECSC ) untuk lebih memperluas kerjasamanya di bidang ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 ditandatangani Traktat Roma dan Traktat pembentukan European Atomic Energy Community ( Masyarakat Energi Atom Eropa / EURATOM ) yang merupakan dasar hukum bagi pembentukan European Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa/ EEC ).

Setelah Kedua traktat tersebut di atas ( Traktat Roma dan Traktat EURATOM ) diratifikasi oleh keenam parlemen keenam negara ECSC, pembentukan MEE secara resmi disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958. tujuan MEE yaitu membangun pasar bersama yang dicapai melalui penghapusan berbagai tarif Bea masuk dalam perdagangan diantara keenam negara tersebut ( Perancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, Belanda, Italia ).

Pada tanggal 8 April 1965 keenam negara anggota MEE menandatangani suatu traktat yang menyatukan para eksekutif di ECSC, EEC, dan EURATOM. Setelah diratifikasi oleh keenam negara tersebut, maka MEE berubah menjadi European Community ( masyarakat Eropa ) sejak 1 Juli 1967 dengan dilengkapi oleh berbagai institusinya : Komisi Eropa, Dewan Eropa, Parlemen Eropa, dan Court of Justice. Keanggotaan EC bertambah dengan masuknya Inggris, Irlandia, Denmark tahun 1973, di ikuti Yunani tahun 1981, dan Spanyol, Portugal tahun 1986.

Akhirnya Traktat Maastricht yang ditandatangani tanggal 7 Februari 1992 secara resmi memberlakukan Pasar Tunggal Eropa pada tanggal 1 Januari 1993 dengan dimensi baru pada integrasi Eropa ( European Union ). Uni Eropa berdiri di atas tiga pilar yaitu :

1. Pilar Ekonomi

2. Pilar Politik

3. Pilar Sosial – Hukum

Pada tahun 1995 keanggotaan Uni Eropa bertambah dengan masuknya Austria, Finlandia, dan Swedia sehingga secara keseluruhan keanggotaan Uni Eropa meliputi 15 negara Eropa, yang secara eksplisit para anggota Uni Eropa tersebut berkeinginan bahwa tujuan utama pembentukan Uni Eropa yakni :

· Membentuk hak – hak dan kewajiban – kewajiban kewarganegaraan Eropa ( hak dasar, kebebasan untuk bergerak, hak – hak dalam bidang politik, dan hak dalam bidang sipil ).

· Menjamin kemerdekaan, keamanan, dan keadilan ( kerjasama dalam bidang peradilan dan urusan dalam negeri ).

· Meningkatkan kelangsungan sosial dan ekonomi ( pasar tunggal Eropa, Euro sebagai mata uang umum di Eropa, menciptakan lapangan kerja, perkembangan wilayah, perlindungan wilayah ).

· Menetapkan peranan Eropa di dunia ( keamanan menyeluruh dan kesatuan politik di luar negeri, Uni Eropa di dunia ).

Uni Eropa memiliki 3 komponen utama:

  1. Council of the European Union/Dewan Uni Eropa Merupakan badan legislatif dan pembuat keputusan di UE. Terdiri dari perwakilan pemerintah dari negara-negara anggota
  2. European Commision/Komisi Eropa Merupakan badan eksekutif yang ditunjuk oleh negara-negara anggota. Secara politis bertanggung jawab kepada Parlemen Eropa
  3. European Parliament/Parlemen Eropa Perlemen Eropa terdiri dari 626 anggota parlemen yang dipilih langsung dan berasal dari negara-negara anggota. Parlemen Eropa bekerja dalam komitekomite untuk mengusulkan dan mengadopsi perubahan- perubahan pada proposal Dewan atau Komisi.

Uni Eropa memiliki struktur politik yang tidak efektif pada periode awal pasca-Perang Dingin[1]. Dengan struktur tersebut, kerangka kerjasama ekonomi menjadi sangat krusial bagi negara-negara Eropa khususnya Jerman dan Perancis untuk membangun kembali ekonomi mereka. Setelah bangkit dari keterpurukan ekonomi, Uni Eropa membangun kembali struktur politik mereka dan menghasilkan sejumlah hasil yang mengagetkan. Komisi Eropa memiliki otoritas yang lebih besar dalam bidang ekonomi moneter dan pembentukan badan-badan lainnya di bawah Komisi Eropa[2]. Untuk sejauh ini, begitu banyak pengamat yang kaget karena perspektif realis klasik yang mengatakan negara memiliki otoritas mutlak sudah hancur.

II. Integrasi Uni Eropa

Perjalanan panjang integrasi Uni Eropa diawali dari gagasan mantan Menlu Perancis Robert Schuman dalam pidatonya, 9 Mei 1950, agar bencana perang dunia tidak terulang lagi. Seiring dengan perkembangan, Uni Eropa mengalami enlargement hingga kini telah beranggotakan 27 negara dengan jumlah penduduk lebih dari 500 juta jiwa. Kini Uni Eropa, dengan semboyan freedom, peace, and prosperity, telah menjadikan dirinya sebagai aktor global penting dunia.

Integrasi Uni Eropa secara keseluruhan mempunyai tiga pilar[3], yaitu integrasi ekonomi, urusan dalam negeri dan yurisdiksi, dan kebijakan keamanan dan diplomasi bersama.

Uni Eropa mengeluarkan kebijakan agar antar negara Eropa agar tidak terpecah dan tetap solid baik kebijakan internal atau eksternal, yaitu :

· Pengambilan keputusan yang otonom: negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi.

· Harmonisasi: hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.

· Ko-operasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.

· Kebebasan bagi warga UE untuk ikut memilih dalam pemilihan pemerintahan setempat dan Parlemen Eropa di negara anggota manapun juga.

· Kerja sama dalam masalah-masalah kriminal, termasuk saling berbagi intelijen (melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen), perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan dan prosedur-prosedur ekstradisi.

· Suatu kebijakan luar negeri bersama sebagai sebuah sasaran masa depan.

· Suatu kebijakan keamanan bersama sebagai suatu sasaran, termasuk pembentukan Satuan Reaksi Cepat Eropa dengan 60.000 anggota untuk maksud-maksud memelihara perdamaian, seorang staf militer UE dan sebuah pusat satelit UE (untuk maksud-maksud intelijen).

· Kebijakan bersama tentang asilum dan imigrasi.

· Pendanaan bersama untuk penelitian dan pengembangan teknologi, melalui Rancangan Program untuk Penelitian dan Pengembangan Teknologi selama empat tahun.

Integrasi memiliki arti penting terhadap perekonomian negara – negara Eropa yaitu meningkatkan perkembangan di setiap sektor negara – negara Eropa baik sektor ekonomi, agraris, politik, sosial budaya, pariwisata dan hukum. Hal ini yang menyebabkan Uni Eropa merupakan organisasi regional yang paling berkembang dan maju. Integrasi ini juga menepatkan posisi negara anggotanya sebagai pusat integrasi ekonomi dan politik yang diarahkan menuju cita-cita Uni Eropa.

Faktor pendorong integrasi dari negara – negara Eropa untuk membentuk Uni Eropa yaitu :

1. Keinginan untuk memperkuat posisi negara – negara Eropa melalui sebuah badan internasional guna memperkuat daya saing dan daya tawar terhadap AS.

2. Antisipasi dan strategi Masyarakat Eropa terhadap perkembangan internasional dan regional yang diciptakan sebagai upaya membentuk integrasi ekonomi yang diwujudkan ke dalam bentuk kerjasama ekonomi global di atas tataran wilayah perdagangan bebas dan kuota perdagangan diantara mereka terhadap produk-produk impor dari negara –negara anggotanya.

3. Munculnya paradigma baru bahwa kedaulatan negara tidak selalu bersifat mutlak dalam konteks perdagangan dan ekonomi.

4. Hancurnya sistem komunis.

Vinod mengangkat interregionalisme[4] yang dilakukan oleh Uni Eropa oleh karena beberapa alasan yaitu :

1. Pertama, Uni Eropa telah memiliki banyak kesepakatan perjanjian dagang dengan kawasan lain seperti Asia Timur, ASEAN, Pasifik, Karibia,Afrika dan Eropa Timur.

2. Kedua, Uni Eropa, secara empiris, merupakan institusi yang paling aktif dalam mengkampanyekan penggunaan instrumen organisasi kawasan.

3. Ketiga, interregionalisme yang dilakukan oleh UE menarik begitu banyak pakar untuk meneliti dampak dan akibat dari hubungan interregionalisme. Apabila efektif, logikanya, kawasan-kawasan lainnya akan melakukan hal yang serupa.

Dalam penelitiannya, Vinod memiliki empat hipotesa faktor-faktor apa saja yang memotivasi Uni Eropa untuk melakukan kesepakatan interregionalisme. Hipotesis yang pertama adalah Uni Eropa merupakan institusi yang bersifat plural sehingga begitu banyak kelompok kepentingan yang akan melakukan negosiasi dan lobi-lobi untuk meraih kepentingannya. Apabila kelompok dominan dalam Uni Eropa saat ini adalah para pelaku bisnis yang merasa akan diuntungkan dengan hubungan interregionalisme ini maka Uni Eropa, secara institusional, akan mengambil sikap yang serupa. Kedua adalah hipotesa politik birokrasi. UE adalah institusi yang terdiri atas unit-unit yang bersifat intergovermentalism[5] Unit-unit ini akan berjuang untuk meraih kepentingannya masing-masing. Ketiga adalah hipotesa mengenai faktor sistem internasional itu sendiri. Situasi eksternal yang mampu mempengaruhi UE itu sendiri dan terakhir menggunakan pendekatan konstruktivis, Uni Eropa melakukan interregionalisme untuk menekankan identitas mereka sebagai “orang Eropa” kepada “orang non-Eropa”.

III. Keuntungan dan Masalah Utama Integrasi Uni Eropa

Beberapa keuntungan dengan pemberlakuan konstitusi baru di lingkungan Masyarakat Uni Eropa, antara lain :

1. Semua warga negara peserta Uni Eropa menjadi warga negara Eropa beserta hak – haknya.

2. Dapat hidup dan bekerja dimana saja di semua negara tanpa diskriminasi kewarganegaraan.

3. Memiliki hak pilih dalam pemilu.

4. Memiliki hak belajar dan mengikuti pendidikan dimana saja diseluruh negara Eropa.

5. Secara teknis, maka semua warga negara Uni Eropa dapat memilih dimana akan tinggal, dimana akan bekerja, atau bahkan berpindah – pindah antar negara Uni Eropa.

6. Semua warga negara Uni Eropa dapat menggunakan fasilitas diplomatik kedutaan semua negara Uni Eropa di luar negeri.

Masalah yang harus dihadapi pada tahap awal pemberlakuan konstitusi Eropa antara lain :

1. Penyeimbangan kondisi keuangan semua negara, terutama untuk 10 negara baru yang masuk tahun 2004, ditambah Rumania dan Bulgaria.

2. Adanya persamaan absolute sehingga dikawatirkan akan memicu angka pengangguran.

3. Munculnya polemik akibat perbedaan politik luar negeri Uni Eropa dengan PBB, terutama disebabkanadanya dua negara tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Inggris dan Perancis yang sering berbeda pandangan.

4. Sikap Inggris yang belum mau menandatangani Schegen Agreement dan penggunaan Euro.

5. Uni Eropa tidak mempunyai bahasa persatuan, hingga kini UE menggunakan 23 bahasa dan tiga jenis alphabet dalam kegiatan resminya.

6. Kontradiksi diantara negara – negara anggota baru dan lama Uni eropa terhadap masuknya negara – negara mantan Uni Soviet.

Keberhasilan integrasi yang terlihat dalam kerja sama Uni Eropa (UE) seakan memperkokoh antitesis bagi pandangan kaum realis yang memandang fenomena konflik sebagai bagian dari politik dunia. Perkembangan UE tidak saja mengesankan tapi juga merefleksikan wujud integrasi kawasan paling sempurna, jika tidak tingkat integrasi tertinggi, bila dibandingkan dengan kesatuan integrasi kawasan lainnya di dunia.

Bukti keberhasilan mewujudkan mimpi dalam Deklarasi Schuman, terutama European real solidarity, diupayakan terwujud paling tidak dalam tiga pilar kerja sama di antara negara-negara anggota UE. Pilar tersebut adalah pembentukan Komunitas Eropa (European Communities), penciptaan kebijaksanaan luar negeri dan keamanan bersama (common foreign and security policy) serta kerjasama dalam hukum dan permasalahan domestik (cooperation in justice and home affairs). Perkembangan ketiga pilar tersebut sejalan dengan integrasi berdasarkan pendekatan neo-functionalist[6], sehingga kerjasama berjalan melalui proses yang bertahap, slowly but sure.

Tahap perkembangan UE diawali dengan meluasnya agenda kerja sama di mana satu sektor kerja sama mendorong lahirnya sektor kerja sama yang baru (spillover). Tahapan ini diikuti dengan meningkatnya proses transaksi, termasuk perdagangan, pergerakan kapital, komunikasi, sehingga pergerakan penduduk lintas negara.

Yang juga menentukan keberhasilan UE adalah tingginya intensitas sosialisasi ide integrasi di tinggat elite, nongovernmental groups atau kelompok-kelompok transasional di tingkat regional, baik secara formal maupun informal. Kelebihan UE terletak pula pada kuatnya sense of identify di kalangan negara anggota UE atas identitas Eropa.



[1] Marcos Aurelio Guedes de Oliveira, “ Mercosur: Political Development and Comparative Issues with

the European Union”, Jean Monnet/Robert Schuman Paper Series, vol.15 no.19 Juli 2005, hlm. 2.

[2] Michaelle Cini, European Union Politics, (Oxford: Oxford University Press, 2003), hlm. 131

[3] Menurut Yang San Yi, asisten Profesor Departemen urusan Internasional Wenzao Ursuline College of Languages

[4] Vinod K. Aggarwal, “Explaining Trends in EU Interregionalism” dalam Vinod K. Aggarwal dan Edward Fogarty (ed.), European Union Trade Strategies: Between Regionalism and Globalism, (London: Palgrave, 2004), hlm. 339

[5] Ibid., hlm. 341

[6] Joseph Nyo; 1971