Sabtu, 17 November 2007

Uni Eropa

Percobaan untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya negara-negara modern, hal telah terjadi beberapa kali dalam sejarah Eropa. Tiga ribu tahun lalu, Eropa didominasi oleh bangsa Celt, dan kemudian ditaklukan dan diperintah Kekaisaran Roma yang berpusat di Mediterania. Awal penyatuan ini diciptakan dengan cara paksa. Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah administrasi yang longgar selama beberapa ratus tahun. Belakangan pada 1800-an customs union di bawah Napoleon I Prancis dan penaklukan pada 1940-an oleh Nazi Jerman hanya terjadi sementara saja.

Dikarenakan koleksi bahasa Eropa dan budayanya, percobaan penyatuan ini biasanya melibatkan pendudukan dari negara yang tidak bersedia, menciptakan ketidakstabilan. Salah satu percobaan penyatuan secara damai melalui kerjasama dan persamaan anggota dibuat oleh pasifis Victor Hugo pada 1851. Setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, keinginan untuk mendirikan Uni Eropa semakin meningkat, didorong oleh keinginan untuk membangun kembali Eropa dan menghilangkan kemungkinan perang lainnya. Oleh karena itu dibentuklah European Coal and Steel Community oleh Jerman, Perancis, Italia, dan negara-negara Benelux. Hal ini terjadi oleh Perjanjian Paris (1951), ditandatangani pada April 1951 dan dimulai pada Juli 1952.

Setelah itu terbentuk juga European Economic Community didirikan oleh Perjanjian Roma pada 1957 dan diimplementasikan pada 1 Januari 1958. Kemudian komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa yang merupakan 'pilar pertama' dari Uni Eropa. Uni Eropa telah ber-evolusi dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah kerja sama ekonomi dan politik.

Sejarah berdirinya Uni Eropa tidak lepas dari adanya proposal Perancis pada tahun 1950 yang dikenal dengan Schuman Plan. Schuman Plan mengajukan pengaturan pasar bersama batu bara dan besi baja di bawah badan pengawas yang independent di Eropa. Rencana Perancis ini diterima baik oleh negara– negara di Eropa seperti Jerman, Italia, Belgia, Belanda, dan Luksemburg. Kesepakatan di antara keenam negara Eropa negara – negara tersebut secara resmi ditandatangani pada tanggal 18 April 1951 dengan terbentuknya European Coal and Steel Community ( Masyarakat Batubara dan Besi Baja Eropa/ ECSC ).

Kemudian, adanya ancaman Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur telah mendorong keenam negara pendiri European Coal and Steel Community ( ECSC ) untuk lebih memperluas kerjasamanya di bidang ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 ditandatangani Traktat Roma dan Traktat pembentukan European Atomic Energy Community ( Masyarakat Energi Atom Eropa / EURATOM ) yang merupakan dasar hukum bagi pembentukan European Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa/ EEC ).

Setelah Kedua traktat tersebut di atas ( Traktat Roma dan Traktat EURATOM ) diratifikasi oleh keenam parlemen keenam negara ECSC, pembentukan MEE secara resmi disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958. tujuan MEE yaitu membangun pasar bersama yang dicapai melalui penghapusan berbagai tarif Bea masuk dalam perdagangan diantara keenam negara tersebut ( Perancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, Belanda, Italia ).

Pada tanggal 8 April 1965 keenam negara anggota MEE menandatangani suatu traktat yang menyatukan para eksekutif di ECSC, EEC, dan EURATOM. Setelah diratifikasi oleh keenam negara tersebut, maka MEE berubah menjadi European Community ( masyarakat Eropa ) sejak 1 Juli 1967 dengan dilengkapi oleh berbagai institusinya : Komisi Eropa, Dewan Eropa, Parlemen Eropa, dan Court of Justice. Keanggotaan EC bertambah dengan masuknya Inggris, Irlandia, Denmark tahun 1973, di ikuti Yunani tahun 1981, dan Spanyol, Portugal tahun 1986.

Akhirnya Traktat Maastricht yang ditandatangani tanggal 7 Februari 1992 secara resmi memberlakukan Pasar Tunggal Eropa pada tanggal 1 Januari 1993 dengan dimensi baru pada integrasi Eropa ( European Union ). Uni Eropa berdiri di atas tiga pilar yaitu :

1. Pilar Ekonomi

2. Pilar Politik

3. Pilar Sosial – Hukum

Pada tahun 1995 keanggotaan Uni Eropa bertambah dengan masuknya Austria, Finlandia, dan Swedia sehingga secara keseluruhan keanggotaan Uni Eropa meliputi 15 negara Eropa, yang secara eksplisit para anggota Uni Eropa tersebut berkeinginan bahwa tujuan utama pembentukan Uni Eropa yakni :

· Membentuk hak – hak dan kewajiban – kewajiban kewarganegaraan Eropa ( hak dasar, kebebasan untuk bergerak, hak – hak dalam bidang politik, dan hak dalam bidang sipil ).

· Menjamin kemerdekaan, keamanan, dan keadilan ( kerjasama dalam bidang peradilan dan urusan dalam negeri ).

· Meningkatkan kelangsungan sosial dan ekonomi ( pasar tunggal Eropa, Euro sebagai mata uang umum di Eropa, menciptakan lapangan kerja, perkembangan wilayah, perlindungan wilayah ).

· Menetapkan peranan Eropa di dunia ( keamanan menyeluruh dan kesatuan politik di luar negeri, Uni Eropa di dunia ).

Uni Eropa memiliki 3 komponen utama:

  1. Council of the European Union/Dewan Uni Eropa Merupakan badan legislatif dan pembuat keputusan di UE. Terdiri dari perwakilan pemerintah dari negara-negara anggota
  2. European Commision/Komisi Eropa Merupakan badan eksekutif yang ditunjuk oleh negara-negara anggota. Secara politis bertanggung jawab kepada Parlemen Eropa
  3. European Parliament/Parlemen Eropa Perlemen Eropa terdiri dari 626 anggota parlemen yang dipilih langsung dan berasal dari negara-negara anggota. Parlemen Eropa bekerja dalam komitekomite untuk mengusulkan dan mengadopsi perubahan- perubahan pada proposal Dewan atau Komisi.

Uni Eropa memiliki struktur politik yang tidak efektif pada periode awal pasca-Perang Dingin[1]. Dengan struktur tersebut, kerangka kerjasama ekonomi menjadi sangat krusial bagi negara-negara Eropa khususnya Jerman dan Perancis untuk membangun kembali ekonomi mereka. Setelah bangkit dari keterpurukan ekonomi, Uni Eropa membangun kembali struktur politik mereka dan menghasilkan sejumlah hasil yang mengagetkan. Komisi Eropa memiliki otoritas yang lebih besar dalam bidang ekonomi moneter dan pembentukan badan-badan lainnya di bawah Komisi Eropa[2]. Untuk sejauh ini, begitu banyak pengamat yang kaget karena perspektif realis klasik yang mengatakan negara memiliki otoritas mutlak sudah hancur.

II. Integrasi Uni Eropa

Perjalanan panjang integrasi Uni Eropa diawali dari gagasan mantan Menlu Perancis Robert Schuman dalam pidatonya, 9 Mei 1950, agar bencana perang dunia tidak terulang lagi. Seiring dengan perkembangan, Uni Eropa mengalami enlargement hingga kini telah beranggotakan 27 negara dengan jumlah penduduk lebih dari 500 juta jiwa. Kini Uni Eropa, dengan semboyan freedom, peace, and prosperity, telah menjadikan dirinya sebagai aktor global penting dunia.

Integrasi Uni Eropa secara keseluruhan mempunyai tiga pilar[3], yaitu integrasi ekonomi, urusan dalam negeri dan yurisdiksi, dan kebijakan keamanan dan diplomasi bersama.

Uni Eropa mengeluarkan kebijakan agar antar negara Eropa agar tidak terpecah dan tetap solid baik kebijakan internal atau eksternal, yaitu :

· Pengambilan keputusan yang otonom: negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi.

· Harmonisasi: hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.

· Ko-operasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.

· Kebebasan bagi warga UE untuk ikut memilih dalam pemilihan pemerintahan setempat dan Parlemen Eropa di negara anggota manapun juga.

· Kerja sama dalam masalah-masalah kriminal, termasuk saling berbagi intelijen (melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen), perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan dan prosedur-prosedur ekstradisi.

· Suatu kebijakan luar negeri bersama sebagai sebuah sasaran masa depan.

· Suatu kebijakan keamanan bersama sebagai suatu sasaran, termasuk pembentukan Satuan Reaksi Cepat Eropa dengan 60.000 anggota untuk maksud-maksud memelihara perdamaian, seorang staf militer UE dan sebuah pusat satelit UE (untuk maksud-maksud intelijen).

· Kebijakan bersama tentang asilum dan imigrasi.

· Pendanaan bersama untuk penelitian dan pengembangan teknologi, melalui Rancangan Program untuk Penelitian dan Pengembangan Teknologi selama empat tahun.

Integrasi memiliki arti penting terhadap perekonomian negara – negara Eropa yaitu meningkatkan perkembangan di setiap sektor negara – negara Eropa baik sektor ekonomi, agraris, politik, sosial budaya, pariwisata dan hukum. Hal ini yang menyebabkan Uni Eropa merupakan organisasi regional yang paling berkembang dan maju. Integrasi ini juga menepatkan posisi negara anggotanya sebagai pusat integrasi ekonomi dan politik yang diarahkan menuju cita-cita Uni Eropa.

Faktor pendorong integrasi dari negara – negara Eropa untuk membentuk Uni Eropa yaitu :

1. Keinginan untuk memperkuat posisi negara – negara Eropa melalui sebuah badan internasional guna memperkuat daya saing dan daya tawar terhadap AS.

2. Antisipasi dan strategi Masyarakat Eropa terhadap perkembangan internasional dan regional yang diciptakan sebagai upaya membentuk integrasi ekonomi yang diwujudkan ke dalam bentuk kerjasama ekonomi global di atas tataran wilayah perdagangan bebas dan kuota perdagangan diantara mereka terhadap produk-produk impor dari negara –negara anggotanya.

3. Munculnya paradigma baru bahwa kedaulatan negara tidak selalu bersifat mutlak dalam konteks perdagangan dan ekonomi.

4. Hancurnya sistem komunis.

Vinod mengangkat interregionalisme[4] yang dilakukan oleh Uni Eropa oleh karena beberapa alasan yaitu :

1. Pertama, Uni Eropa telah memiliki banyak kesepakatan perjanjian dagang dengan kawasan lain seperti Asia Timur, ASEAN, Pasifik, Karibia,Afrika dan Eropa Timur.

2. Kedua, Uni Eropa, secara empiris, merupakan institusi yang paling aktif dalam mengkampanyekan penggunaan instrumen organisasi kawasan.

3. Ketiga, interregionalisme yang dilakukan oleh UE menarik begitu banyak pakar untuk meneliti dampak dan akibat dari hubungan interregionalisme. Apabila efektif, logikanya, kawasan-kawasan lainnya akan melakukan hal yang serupa.

Dalam penelitiannya, Vinod memiliki empat hipotesa faktor-faktor apa saja yang memotivasi Uni Eropa untuk melakukan kesepakatan interregionalisme. Hipotesis yang pertama adalah Uni Eropa merupakan institusi yang bersifat plural sehingga begitu banyak kelompok kepentingan yang akan melakukan negosiasi dan lobi-lobi untuk meraih kepentingannya. Apabila kelompok dominan dalam Uni Eropa saat ini adalah para pelaku bisnis yang merasa akan diuntungkan dengan hubungan interregionalisme ini maka Uni Eropa, secara institusional, akan mengambil sikap yang serupa. Kedua adalah hipotesa politik birokrasi. UE adalah institusi yang terdiri atas unit-unit yang bersifat intergovermentalism[5] Unit-unit ini akan berjuang untuk meraih kepentingannya masing-masing. Ketiga adalah hipotesa mengenai faktor sistem internasional itu sendiri. Situasi eksternal yang mampu mempengaruhi UE itu sendiri dan terakhir menggunakan pendekatan konstruktivis, Uni Eropa melakukan interregionalisme untuk menekankan identitas mereka sebagai “orang Eropa” kepada “orang non-Eropa”.

III. Keuntungan dan Masalah Utama Integrasi Uni Eropa

Beberapa keuntungan dengan pemberlakuan konstitusi baru di lingkungan Masyarakat Uni Eropa, antara lain :

1. Semua warga negara peserta Uni Eropa menjadi warga negara Eropa beserta hak – haknya.

2. Dapat hidup dan bekerja dimana saja di semua negara tanpa diskriminasi kewarganegaraan.

3. Memiliki hak pilih dalam pemilu.

4. Memiliki hak belajar dan mengikuti pendidikan dimana saja diseluruh negara Eropa.

5. Secara teknis, maka semua warga negara Uni Eropa dapat memilih dimana akan tinggal, dimana akan bekerja, atau bahkan berpindah – pindah antar negara Uni Eropa.

6. Semua warga negara Uni Eropa dapat menggunakan fasilitas diplomatik kedutaan semua negara Uni Eropa di luar negeri.

Masalah yang harus dihadapi pada tahap awal pemberlakuan konstitusi Eropa antara lain :

1. Penyeimbangan kondisi keuangan semua negara, terutama untuk 10 negara baru yang masuk tahun 2004, ditambah Rumania dan Bulgaria.

2. Adanya persamaan absolute sehingga dikawatirkan akan memicu angka pengangguran.

3. Munculnya polemik akibat perbedaan politik luar negeri Uni Eropa dengan PBB, terutama disebabkanadanya dua negara tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Inggris dan Perancis yang sering berbeda pandangan.

4. Sikap Inggris yang belum mau menandatangani Schegen Agreement dan penggunaan Euro.

5. Uni Eropa tidak mempunyai bahasa persatuan, hingga kini UE menggunakan 23 bahasa dan tiga jenis alphabet dalam kegiatan resminya.

6. Kontradiksi diantara negara – negara anggota baru dan lama Uni eropa terhadap masuknya negara – negara mantan Uni Soviet.

Keberhasilan integrasi yang terlihat dalam kerja sama Uni Eropa (UE) seakan memperkokoh antitesis bagi pandangan kaum realis yang memandang fenomena konflik sebagai bagian dari politik dunia. Perkembangan UE tidak saja mengesankan tapi juga merefleksikan wujud integrasi kawasan paling sempurna, jika tidak tingkat integrasi tertinggi, bila dibandingkan dengan kesatuan integrasi kawasan lainnya di dunia.

Bukti keberhasilan mewujudkan mimpi dalam Deklarasi Schuman, terutama European real solidarity, diupayakan terwujud paling tidak dalam tiga pilar kerja sama di antara negara-negara anggota UE. Pilar tersebut adalah pembentukan Komunitas Eropa (European Communities), penciptaan kebijaksanaan luar negeri dan keamanan bersama (common foreign and security policy) serta kerjasama dalam hukum dan permasalahan domestik (cooperation in justice and home affairs). Perkembangan ketiga pilar tersebut sejalan dengan integrasi berdasarkan pendekatan neo-functionalist[6], sehingga kerjasama berjalan melalui proses yang bertahap, slowly but sure.

Tahap perkembangan UE diawali dengan meluasnya agenda kerja sama di mana satu sektor kerja sama mendorong lahirnya sektor kerja sama yang baru (spillover). Tahapan ini diikuti dengan meningkatnya proses transaksi, termasuk perdagangan, pergerakan kapital, komunikasi, sehingga pergerakan penduduk lintas negara.

Yang juga menentukan keberhasilan UE adalah tingginya intensitas sosialisasi ide integrasi di tinggat elite, nongovernmental groups atau kelompok-kelompok transasional di tingkat regional, baik secara formal maupun informal. Kelebihan UE terletak pula pada kuatnya sense of identify di kalangan negara anggota UE atas identitas Eropa.



[1] Marcos Aurelio Guedes de Oliveira, “ Mercosur: Political Development and Comparative Issues with

the European Union”, Jean Monnet/Robert Schuman Paper Series, vol.15 no.19 Juli 2005, hlm. 2.

[2] Michaelle Cini, European Union Politics, (Oxford: Oxford University Press, 2003), hlm. 131

[3] Menurut Yang San Yi, asisten Profesor Departemen urusan Internasional Wenzao Ursuline College of Languages

[4] Vinod K. Aggarwal, “Explaining Trends in EU Interregionalism” dalam Vinod K. Aggarwal dan Edward Fogarty (ed.), European Union Trade Strategies: Between Regionalism and Globalism, (London: Palgrave, 2004), hlm. 339

[5] Ibid., hlm. 341

[6] Joseph Nyo; 1971

Tidak ada komentar: